Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:11:00 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra usai bebas di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mantan BupatiKuantan Singingi (Kuansing) Andi Putrabebas dari penjara, Rabu (17/1/2024). Dia telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap perizinan perkebunan sawit.

Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, Andi Putra berstatus bebas bersyarat dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Iya benar hari ini dia bebas. Tapi statusnya bebas bersyarat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Karena status bebas bersyarat, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut yang dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut