Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara
Kamis, 18 Januari 2024 - 10:11:00 WIB
PEKANBARU, iNews.id - Mantan BupatiKuantan Singingi (Kuansing) Andi Putrabebas dari penjara, Rabu (17/1/2024). Dia telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap perizinan perkebunan sawit.
Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, Andi Putra berstatus bebas bersyarat dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Iya benar hari ini dia bebas. Tapi statusnya bebas bersyarat," katanya, Rabu (17/1/2024).
Karena status bebas bersyarat, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut yang dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.