3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

iNews TV
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf saat gelar perkara pngungkapan kasus penyelundupan sabu oleh tiga warga Aceh korban banjir di Bakauheni. (Foto: iNews)

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti 122 kg sabu, truk bermuatan jengkol, dan mobil pengawal telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

6 bulan lalu

Oknum Kepala Dusun di Bangka Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

20 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

22 hari lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

25 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal