Sopir Hilux Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang di Samarinda

Nina Iskandar
Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Samarinda yang menyebabkan tujuh orang tewas. (Foto: Dok Polres Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id - Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23), yang menabrak ruko di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka. RI dianggap lalai dan menyebabkan kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengemudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain. Selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).

Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur.

“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” tuturnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Panas! Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Segiri Samarinda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal