Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Advenia Elisabeth
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengungkapkan kekecewaan terkait penetapan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO sebagai bahan baku minyak goreng. 

Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung mengumumkan 4 tersangka kasus tindak pindana korupsi ekspor CPO, yaitu perwakilan PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT, dan salah satu pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya sudah mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen sebagaimana diatur Kemendag guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri. 

Menurut dia, saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, perusahaan yang menjadi eksportir CPO wajib memasok 20 persen CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

Namun proses yang dilalui perusahaan CPO untuk memperoleh surat PE justru kemudian dianggap sebagai upaya mendekati pejabat Kementerian Perdagangan hingga terseret sebagai tersangka.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
6 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal