Rugikan Negara Rp7,3 Miliar, Tersangka Korupsi Bandara Mangkendek Segera Disidangkan

Antara
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni, Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Adapun tersangka yang disidangkan yakni mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja EK (65) dan mantan Camat Mangkendek RR (62). 

"Segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa (19/4/2022).

Kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

"Total kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," tuturnya. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada pembebasan lahan bandara setempat tahun anggaran 2011 pernah mangkrak. Namun kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk perkara tersangka EK telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.

Sedangkan perkara untuk tersangka RT telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.

Surat pelimpahan perkara itu telah diterima PN Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal