Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

Donald Karouw
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni beri keterangan pengungkapan kasus batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. (Foto: Humas Polri)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto, Sabtu (8/11/2025). Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka diketahui merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga menjadi dalang dalam aktivitas penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“CV WU memang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) aktif hingga 2029, tetapi belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Perusahaan itu diduga hanya dijadikan kedok untuk menutupi kegiatan tambang ilegal,” ujar Brigjen Irhamni dikutip Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyidikan, tim gabungan berhasil menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton. Polisi juga mengamankan dokumen pengiriman, buku catatan muatan dan rekening koran milik tersangka MH sebagai barang bukti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

57 tahun lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal