Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Rabu, 05 November 2025 - 08:54:00 WIB
Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi
Polisi menyita alat berat dari tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penambangan pasir ilegal yang berlangsung di lereng Gunung Merapi, wilayah Magelang, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari pemilik lahan hingga pihak yang memberikan modal.

“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ujar Brigadir Jenderal Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (5/11/2025).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP, WW dan DA. Peran tersangka AP diketahui sebagai pemodal yang memiliki dua alat berat jenis ekskavator dan memperoleh keuntungan dari penjualan pasir.

“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta informasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut