Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

iNews
Polisi menyita alat berat dari tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penambangan pasir ilegal yang berlangsung di lereng Gunung Merapi, wilayah Magelang, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari pemilik lahan hingga pihak yang memberikan modal.

“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ujar Brigadir Jenderal Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (5/11/2025).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP, WW dan DA. Peran tersangka AP diketahui sebagai pemodal yang memiliki dua alat berat jenis ekskavator dan memperoleh keuntungan dari penjualan pasir.

“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta informasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

57 tahun lalu

Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal