Kronologi Terbongkarnya Pria di Bontang Setubuhi Bocah 13 Tahun, Berawal Ayah Korban Dapat Telepon

Candra Setia Budi
ilustrasi pelaku pemerkosaan ditangkap polisi. (Foto: Ist)


Sang ayah yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya lantas melaporkannya ke Polres Bontang. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

”Tersangka (SH) ditangkap di Jalan STQ Gang Mulawarman Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (24/9/2022 ) sekitar pukul 04.00 Wita," ungkapnya.  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecanduan Game Online, Bocah 13 Tahun Curi Uang Rp15 Juta di Rumah Makan

57 tahun lalu

Cari Burung di Sawah, Bocah 13 Tahun di Pringsewu Tewas Tersambar Petir

57 tahun lalu

Bocah 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Kura-kura Ditemukan Tewas, Proses Evakuasi Dramatis

57 tahun lalu

Gadis Difabel di Bontang Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri hingga Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal