Atas peristiwa tersebut, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya SMN diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada divideo tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.