Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi haram dengan beberapa pertimbangan di antaranya jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak, tidak adanya kemampuan seksual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan.
Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Indikasi adanya kekerasan dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menikah sangat dianjurkan dan merupakan sunnah Nabi. Meski demikian, hukum nikah dalam Islam ini bisa berubah bergantung pada kondisi seseorang.
Bagi mereka yang sudah mampu baik secara finansial dan lahir batin siap menikah, maka wajib baginya untuk segera menikah. Sebab, ada banyak keutamaan menikah di antaranya mengikuti sunnah nabi, menyalurkan syahwat dan kasih sayang secara sah dan halal, akan ditolong Allah dan dijamin rezekinya, serta dianggap telah menyempurnakan separuh iman.
Wallahu A'lam