JAKARTA, iNews.id - Menikah merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan dilaksanakan tiap Muslim. Lantas, apa hukum nikahdalam Islam?
Selain salah satu sunnah Nabi SAW, menikah merupakan fitrah manusia untuk menyalurkan kasih sayang terhadap sesama. Tidak hanya sekadar melampiaskan nafsu bilogis, menikah juga salah satu upaya menjaga keturunan.
Hal penting lainnya dari menikah yakni menjaga diri agar tidak jatuh dari perbuatan yang diharamkan agama seperti terjerumus dalam perbuatan zina, homoseksual dan lain sebagainya.
Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah. Dalil anjuran menikah ini disebutkan dalam Al Quran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ