5 Hukum Nikah Dalam Islam, Lengkap dengan Dalil, Penjelasan dan Keutamaan

Kastolani Marzuki
Hukum nikah dalam Islam beserta penjelasannya. (Foto: Garakta Studio)

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”

Hukum Nikah dalam Islam

Meski nikah merupakan anjuran agama, namun ternyata hukum nikah dalam Islam ini bisa berubah bergantung pada kondisi seseorang. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026? Cek Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya

57 tahun lalu

Malam 1 Rajab 2025 Kapan? Ini Waktu, Bacaan Doa dan Amalannya

57 tahun lalu

7 Keutamaan Puasa Syawal Menurut Hadits, Dapat Pahala Setara Satu Tahun

57 tahun lalu

5 Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Nomor 3 Malam Lailatul Qadar

57 tahun lalu

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Januari 2025 di Bulan Rajab, Bacaan Niat dan Keutamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal