Curi Perhiasan Majikan, ART di Bontang Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
ilustrasi art ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya. (Foto: Ist)

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek samsung warna biru, satu buah gelang emas anak, satu buah BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta.

”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Terenyuh, Ibu Ini Nekat Mencuri Demi Suami yang Menderita Sakit Jantung

57 tahun lalu

Nekat, Wanita Tukang Pijat Ini Kuras Harta Pelanggannya hingga Rp267 Juta

57 tahun lalu

Kronologi ART di Bontang Curi Perhiasan Majikan

57 tahun lalu

Nenek di Majalengka yang Viral Diculik Pulang ke Rumah, Emas 150 Gram Raib

57 tahun lalu

Diancam Dibunuh, Ini Pengakuan ART di Padang Curi Perhiasan Majikan Gegara Utang Pinjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal