Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek samsung warna biru, satu buah gelang emas anak, satu buah BPKB mobil, dan dua buah BPKB motor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta.
”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.