Jika korban dan tersangka ini sebelumnya memiliki hubungan berpacaran pada tahun 2021. Keduanya menikah secara siri di sampit karena korban hamil. Namun, dalam perjalanannya korban mengalami keguguran.
Di depan awak media, tersangka M mengaku tak memiliki pekerjaan. Dia yang memaksa istrinya untuk menjual diri.
"(Kamu enggak kerja?) enggak. (berapa kali jual istri?) sudah 10 kali (dijual)," ucap M.
Tersangka bakal dijerat menggunakan UU Perdagangan orang (human trafficking) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.