Selundupkan Sabu 5,8 Kg, Pasutri di Kobar Terancam Hukuman Mati

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pasutri di Kotawaringin Barat terancam hukuman mati lantaran diduga menyelundupkan sabu-sabu 5,8 kg atau senilai Rp6,5 miliar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

Niko mengakui telah menjalin kontak dengan bandar narkoba di Pontianak. Dia memanfaatkan fasilitas wartel di lapas yang disediakan untuk memenuhi hak napi guna menghubungi keluarganya.

"Namun saat anggota satresnarkoba mencoba menghubungi nomor telepon seseorang yang bernama Oteh Hasan alias Funasan  yang berada di Pontianak, sesuai daftar catatan yang dihubungi tersangka Niko Satrio di wartel lapas, ternyata nomor telepon itu tidak aktif lagi," kata Bayu.

Saat ini, Funasan telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal