Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)

"Kemudian dua mobil pengangkut serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak kurang lebih 1.006,27 gram, perak sebanyak kurang lebih 4.115,23 gram dan uang tunai sebesar Rp86.039.000," katanya.

Selanjutnya ada satu karung boraks, dua tabung oksigen, empat tabung gas, lima timbangan digital, lima buku catatan pembelian, satu karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, satu kompresor, dua blower dan satu set alat pembakaran yang digunakan untuk melakukan pengolahan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g junto Pasal 104 junto Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 158 UU tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Brigjen Agus Wijayanto Dipercaya Jabat Kapolda Kaltara, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal