Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)

TARAKAN, iNews.id - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Penyelidikan ini berdasarkan enam laporan polisi yang masuk ke Polda Kaltara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ke-10 tersangka masing-masing berinisial MM sebagai penambang. Kemudian KH sebagai penambang dan pengelola dan RS juga berperan sebagai penambang.

"Lalu AW sebagai pengangkut dan IH, BH, RR, MN, NA serta PA yang berperan sebagai pengolah," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan empat tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung sebanyak 2 TKP.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Brigjen Agus Wijayanto Dipercaya Jabat Kapolda Kaltara, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal