Pemberlakukan jam malam untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"Saya berharap masyarakat kota ini bisa memahami terkait perberlakuan jam malam dan tidak keluyuran yang tidak jelas dan tetap di rumah saja," kata dia.
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli jam malam ke kampung-kampung. Apabila ada masyarakat yang berkerumun saat jam malam akan dibubarkan dan disuruh pulang tetap di rumah.
Selain itu, patroli juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dan maksud diberlakukan PSBB serta aturan jam malam.
"Kami ingin masyarakat mengerti dan apabila terus diingatkan tapi masih saja membandel maka jalan terakhirnya penegakkan hukum yang berbuntut pada penerapan sanksi bagi yang melanggar PSBB," kata dia.
Untuk itu dirinya bersama anggota patroli terus mengingatkan kepada masyarakat secara edukasi dan humanis agar bersama sama mendukung pemberlakuan PSBB ini agar cepat memutus mata rantai penyebaran virus corona biar aktivitas di kota ini kembali normal seperti sedia kala.