Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Banjarmasin, Temukan 1,3 Kg Sabu

Antara
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Firman)

"Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah," katanya.

Saat ini, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

"Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang dan sebutir ekstasi dikonsumsi 1 orang," kata Sabana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal