Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Banjarmasin, Temukan 1,3 Kg Sabu

Antara
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Firman)

"Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah," katanya.

Saat ini, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

"Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang dan sebutir ekstasi dikonsumsi 1 orang," kata Sabana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Banjarmasin 25 Mei 2026 Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal