Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Didakwa Terima Hadiah Rp540 Juta dari 2 Kontraktor

Antara
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Maliki digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki menerima hadiah Rp540 juta dari dua kontraktor untuk proyek irigasi. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Maliki di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/2/2022).

Maliki yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Klas IIA Banjarmasin didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek di Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPRP HSU.

Komitmen fee diterima Maliki dari dua kontraktor yaitu Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru untuk pengerjaan proyek daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah dan DIR Banjang. Diketahui kedua pihak swasta itu juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, Maliki juga didakwa telah bersama-sama bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.

Atas tindakannya tersebut, Maliki didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian alternatifnya Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kesepakatan di antara mereka di awal untuk memenangkan proyek harus membayar komitmen fee bagi Abdul Wahid selaku bupati dan Maliki selaku Plt Kadis PUPRP," kata Nugraha.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

57 tahun lalu

Yana Mulyana Wali Kota Bandung Non-Aktif Diseret ke Meja Hijau Pekan Depan

57 tahun lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap ke PN Bandung, Yana Mulyana Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal