Kasus Suap, Bupati HSU Terima Komisi 15 Persen dari Pemenang Lelang

Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan terborgol usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANJARMASIN, iNews.id  - Kedua terdakwa perkara dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Marhaini dan Fachriadi menyebutkan uang komisi (fee) proyek irigasi mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Hal ini terungkap dalam kesaksikan keduanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).

Fachriadi mengatakan, sebelumnya dia memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp350 juta dari proyek pekerjaan yang dimenangkan nilai kontrak Rp1,59 miliar. Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp240 juta untuk diserahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang kini juga berstatus tersangka.

"Setelah pencairan uang muka proyek daerah irigasi rawa (DIR) di Desa Banjang Rp330 juta diminta Rp100 juta," kata Fachriadi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap Jabatan

57 tahun lalu

Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta

57 tahun lalu

Warga Ungkap Rumah Kadis PUPR Topan Ginting yang Digeledah KPK, Tempat Kumpul Bos-bos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal