Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

Rabu, 20 September 2023 - 14:07:00 WIB
Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Saksi: Fee Proyek Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung
Empat saksi dari Dishub Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap dan grativikasi yang menjerat Yana Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satu pejabat dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/9/2023). Para saksi mengakui fee proyek telah menjadi tradisi di Dishub Kota Bandung.

Hadir dalam sidang itu, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, staf kasubag keuangan dishub Nur Aini Ismail, PHL operator ATCS Asep Gunawan dan Nadia. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Yana Mulyana, Kadishub nonaktif Dadang Darmawan dan sekretaris dishub nonaktif Khairur Rijal.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kalteno tentang fee proyek dari pihak ketiga. 

Uang tersebut berasal dari fee 5 persen dari pelaksana proyek. "Di BAP saksi, pada 2020, uang yang saksi kumpulkan Rp1,07 miliar dan ini diperoleh dari bidang-bidang?" kata JPU.

"Iya betul," jawab Kalteno.

Kalteno mengatakan, fee proyek digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pejabat di Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, dan instansi terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut