Plt Kadis PUPRP Ngaku Setor Rp500 Juta ke Bupati HSU untuk Dapat Jabatan

Antara
Sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id -Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mengaku menyetor uang Rp500 juta ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid untuk mendapat jabatan. Hal itu terungkap saat sidang perkara dugaan korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di HSU.

"Agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP, saya diminta untuk memberikan uang Rp500 juta oleh bupati," kata Maliki dalam kesaksiannya, Rabu (5/1/2022).

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap masing-masing Rp250 juta melalui ajudan Bupati HSU.  Setelah uang diberikan, Maliki menyebut surat keputusan Bupati tentang pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU terbit pada 7 Januari 2019.

Dia tak menampik pula ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Din
s PUPRP untuk memberikan komisi (fee) kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini dia sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP dan Bupati HSU.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

4 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

6 bulan lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal