Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

Raka Dwi Novianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Antara)

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

959 Orang Ditetapkan Tersangka Ricuh Demo Agustus, 664 Orang Dewasa 295 Anak-anak

57 tahun lalu

Profil dan Biodata Komjen Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 yang Bongkar Kasus Brigadir J

57 tahun lalu

LBH Muhammadiyah: Kami Siap Bela Kabareskrim Usut Tuntas Pembunuhan Brigadir J

57 tahun lalu

Motif Irjen Ferdy Sambo Tak Diumumkan, Ini Alasan Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal