Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Sebut Ada Fakta Baru Kasus 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Japek, Fadli Zon: Laporkan
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:56:00 WIB
Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal
Refly Harun (kiri), Sekretaris TP3 6 Laskar FPI Marwan Batubara (tengah), dan Fadli Zon (kanan) saat hadir dalam sidang kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menghadirkan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI Marwan Batubara dalam persidangan kasus hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Dalam kesaksiannya, Marwan Batubara lebih banyak bicara terkait kasus kematian enam laskar FPI di Kilometer (km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sedangkan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar hanya sedikit. Namun memang, kasus hoaks itu juga terkait pernyataan Habib Bahar mengenai kondisi jasad 6 laskah FPI yang dibantai, dikuliti, dicabut kuku, dan dibakar alat kelaminnya.

Selain itu, Marwan Batubara juga melontarkan dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM diintervensi saat mengusut kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut. Akibat diintervensi, hasil penyelidikan Komnas HAM tidak optimal. 

"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan unlawfull killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," kata Marwan di persidangan. 

Pemeriksaan terhadap Marwan Batubara diawali oleh pertanyaan dari Ichsan Tuankotta, kuasa hukum Bahar. Ichwan menanyakan pandangan Marwan Batubara soal kesimpulan dari Komnas HAM terkait peristiwa Km 50 Tol Japek dinyatakan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut