Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

Raka Dwi Novianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka enam laskas Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akan dihentikan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," kata Agus saat bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 
Agus menegaskan alasan penghentian tersangka ini karena keenamnya meninggal dunia. Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

959 Orang Ditetapkan Tersangka Ricuh Demo Agustus, 664 Orang Dewasa 295 Anak-anak

57 tahun lalu

Profil dan Biodata Komjen Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 yang Bongkar Kasus Brigadir J

57 tahun lalu

LBH Muhammadiyah: Kami Siap Bela Kabareskrim Usut Tuntas Pembunuhan Brigadir J

57 tahun lalu

Motif Irjen Ferdy Sambo Tak Diumumkan, Ini Alasan Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal