Kabareskrim Akan Hentikan Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal

Raka Dwi Novianto
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dalam peristiwa Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Agus mengatakan akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Agus usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Agus menegaskan penetapan akan dihentikan karena enam laskar FPI itu sudah meninggal dunia.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 menit lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

21 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal