Oknum Polisi Jadi Tersangka Kepemilikan 245 Potong Kayu Bulat Ilegal di Kalsel

Antara
Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut. Sementara dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.

Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3/2022), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WY (35) selaku pengangkut kayu. Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Bawa Parang Datangi Rumah Wali Kota Palopo, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal