Oknum Polisi Jadi Tersangka Kepemilikan 245 Potong Kayu Bulat Ilegal di Kalsel

Antara
Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut. Sementara dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.

Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3/2022), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka WY (35) selaku pengangkut kayu. Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

13 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

18 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

18 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal