Oknum Polisi Jadi Tersangka Kepemilikan 245 Potong Kayu Bulat Ilegal di Kalsel

Antara
Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan. AB langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kabidhumas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, Jumat (18/3/2022).

Tersangka polisi AB dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," katanya.

Tersangka AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) sebagai pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.

Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon tersebut berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk dijual ke Banjarmasin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

11 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

12 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

17 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

17 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal