Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal 

Dita Angga
Penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Baharkam Polri)

JAKARTA, iNews.id – Penyelundupan 1.396 kayu ilegal berhasil digagalkan jajaran Ditpolairud Baharkam Polri. Penangkapan ini dilakukan dari dua lokasi operasi yang berbeda yakni di Sungai Belayan dan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pada operasi tersebut polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian operasi kedua dilakukan di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
4 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

5 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

14 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

21 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal