Kasus Pelanggaran Pilkada Kalsel Dihentikan, Denny Indrayana: Hukum Jadi Zombie 

Deny M Yunus
Cagub Kalsel Deny Indrayana dibuat kecewa dengan dihentikannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh bawaslu Kalsel. (Foto: iNews/Deny M yunus)

BANJARMASIN, iNews.id – Calon gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan Deny Indrayana kembali dibuat kecewa dengan dimentahkannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kalsel oleh Bawaslu. 

Sidang berlangsung di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (10/11/2020) sore, dengan majelis hakim diketuai Erna Kasypiah yang juga ketua lembaga pengawas pemilu itu. Sedangkan anggota majelis hakim, empat komisioner Bawaslu Kalsel lainnya. 

Seusai sidang, Denny Indrayana yang diusung koalisi Partai Gerindra tampak meradang dengan keputusan sidang pendahuluan tersebut. Sebab, tiga kali laporan yang dilayangkan di Bawaslu Kalsel, tak ada satu pun yang terbukti.

Saking kecewanya, calon gubernur nomor urut 2 ini menyebut hukum di Indonesia ibarat zombie. 

"Kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie. Artinya dia cuma jasad aja tanpa roh keadilan, hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa berbagi sembako yang sangat banyak, niat yang sangat banyak sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi pemilih," ucapnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PSU Pilwali Banjarmasin Kondusif, Kapolresta: Kami Apresiasi Antusias Masyarakat

57 tahun lalu

Bawaslu Kalsel Siapkan Langkah Pengawasan Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Kapolda Rikwanto: Ini Tugas Polri Mengawalnya

57 tahun lalu

Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah

57 tahun lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilkada Kalsel, Ini Postingan Sahbirin Noor dan Denny Indrayana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal