Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah
JAKARTA, iNews.id – Calon gubernur (Cagub) Kalsel nomor urut 02 Denny Indarayana mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatannya dalam sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020.
Dalam putusan sidang sengketa hasil Pilkada Kalsel, Jumat (19/3/2021), MK membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.
MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten.
“Alhamdulillah. Baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Kalsel. Keputusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan 01 dibatalkan oleh MK, dan memerintahkan PSU di 5 kecamatan di Kab Banjar, 24 TPS di Kecamatan Binangun Kabupaten Tapin dan seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Itu harus kita syukuri dan kita persiapkan jauh lebih matang,” kata Denny dalam pernyataannya menyikapi putusan MK, Jumat (19/3/2021).
Mantan Wakil Menkumham era Presiden SBY itu pun mengajak para pendukungnya untuk menguatkan tekad dan mempersiapkan lebih matang dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) nanti.