Kasus Pelanggaran Pilkada Kalsel Dihentikan, Denny Indrayana: Hukum Jadi Zombie 

Deny M Yunus
Cagub Kalsel Deny Indrayana dibuat kecewa dengan dihentikannya laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh bawaslu Kalsel. (Foto: iNews/Deny M yunus)

Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana akan mengajukan keberatan ke Bawaslu di Jakarta. Menurut langkah itulah yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan hukum.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, kasus itu dihentikan sesuai hasil sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan ke pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin (Birin-Mu). 

"Berdasarkan hasil sidang pendahuluan tadi, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi TSM,  tidak bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Erna.

Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur pada tanggal 4 September 2020.

“Dan hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur,” katanya.

Sedangkan proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020, rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember 2020. Karena itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

"Untuk pelanggaran TSM itu mulai pendaftaran calon ke KPU provinsi Kalimantan Selatan sampai pada pungut hitung. Sehingga secara materil, apa yang dilaporkan tidak terbukti. Karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan," ungkapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PSU Pilwali Banjarmasin Kondusif, Kapolresta: Kami Apresiasi Antusias Masyarakat

57 tahun lalu

Bawaslu Kalsel Siapkan Langkah Pengawasan Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Kapolda Rikwanto: Ini Tugas Polri Mengawalnya

57 tahun lalu

Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah

57 tahun lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilkada Kalsel, Ini Postingan Sahbirin Noor dan Denny Indrayana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal