Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Suhardian
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasi Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: iNews/Suhardian)

BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan anak tiri, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 13 tahun penjara, Jumat (7/1/2022). Terdakwa Dahlia divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dahlia yang hadir dalam persidangan secara virtual hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara. Dahlia secara terbukti membunuh anak tirinya, NMA yang masih berusia empat tahun.

Menanggapi hal itu, JPU belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, karena pihak kuasa hukum terdakwa juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak," ucap JPU, Radityo Wisnua Aji, Jumat (7/1/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal