Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin

Antara
Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

Sementara Albertus mengaku bahagia dan menyatakan dari awal berkeyakinan dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.

"Saya bekerja dengan niat yang benar, puji Tuhan telah menunjukkan keadilannya melalui majelis hakim," ucapnya penuh syukur.

Sebelumnya empat orang terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar yang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal