Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:07:00 WIB
Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin
Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan empat orang terdakwa korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin I Gede Yuliartha dalam putusannya, Selasa (28/6/2023).

Empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta M. Saleh dan Lidyannor selaku kontraktor. Majelis hakim menolak semua dakwaan JPU dan meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut