Menurutnya, di mata hukum semua orang sama dan tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang. Dia meminta Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mempertimbangkan rencananya itu karena justru aneh apabila dipaksakan mengatasnamakan lembaga.
Sementara Kepala Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui rencana DPRD setempat mengajukan permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.
"Sampai sekarang surat permohonan tidak ada masuk," ujarnya, Rabu (21/4/2021).