"Jika dikabulkan alhamdulillah. Apabila tidak pun tetap alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan," ujarnya.
RS diketahui sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021) lalu.
RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah ini sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel. RS ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian menjabat sebagai sekretaris daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait keberadaan proyek pengadaan itu, Supiansyah mengaku mengetahui setelah ada perputaran anggaran oleh pihak eksekutif. Anggaran boleh diubah selama tidak signifikan.