Ditangkap, Ibu-Ibu di Kalsel Jadi Pencetak e-KTP dan KK Palsu

Antara
Barang bukti yang disita dari komplotan pembuat dokumen palsu. (Foto Antara).

Dia menyebut kasus ini terungkap karena hasil penyelidikan. Sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.

Atas kasus itu, Riza mengingatkan masyarakat tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Para terangka dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terkuak! Hari Pertama UTBK SNBT di Unesa Ditemukan Kecurangan Modus Joki

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

57 tahun lalu

Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

57 tahun lalu

WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen hingga Kantongi KTP, Dukcapil Denpasar Angkat Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal