Curi Ponsel Warga, Malaikat di Balangan Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel di wilayah Balangan, Kalimantan Selatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Jendela dirusak menggunakan dua buah obeng. Setelah masuk, pelaku membawa dua buah ponsel dan uang di dalam dompet sebasar Rp2,6 juta," katanya.

Berbekal laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku HF di depan Gedung S.Lewan. Pelaku akhirnya ditangkap beserta barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Uang hasil curian sebanyak Rp2,6 juta habis untuk berfoya-foya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal