Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Ade Sata
Yusdianto, bandar judi dadu garuk yang ditangkap polisi. (Ade Sata/iNews.id)

"Namun, berkat kesigapan anggota, akhirnya pelaku ini berhasil diamankan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa peralatan judi, dan uang tunai Rp5 juta lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dengan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Katingan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Judi Dadu Gurak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal