Beraksi di Acara Hiburan Masyarakat, Tiga Bandar Judi Dadu Ditangkap di Muarojambi

Ifaldi Musyadat
Azhari Sultan Jambi
Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, Jambi (Foto: iNews.id)

JAMBI, iNews.d - Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, Jambi diringkus tim Unit Polsek Sungai Gelam, Polres Muarojambi.

Ketiganya berinisial IY (66), S (53), AP (57) diringkus di lokasi yang sama. Mereka menggelar lapak bermain judi dadu di sebuah acara hiburan masyarakat pada malam hari.

Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Ketiga bandar judi dadu dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polri Ungkap 1.546 Kasus dalam Sepekan, Mulai dari Judi hingga TPPO

57 tahun lalu

Rumah Wartawan di Deliserdang Dilempar Bom Molotov, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Benarkah Video Aiman Witjaksono Promosikan Situs Judi? Cek Faktanya

57 tahun lalu

Markas Operator Judi Online di Depok Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal