Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara
KATINGAN, iNews.id - Yusdianto (41), bandar judi dadu gurak yang ditangkap polisi di Jalan Sampang, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, terancam 10 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
"Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.
Kronologi penangkapan
Diceritakannya, penangkapan terhadap pelaku ini berawal pihaknya mendapat adanya infomasi praktik perjudian di lokasi kejadian.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sedang membuka judi dadu garuk.
Ia mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan.