Bandar Judi Dadu Gurak yang Ditangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Ade Sata
Yusdianto, bandar judi dadu garuk yang ditangkap polisi. (Ade Sata/iNews.id)

KATINGAN, iNews.id - Yusdianto (41), bandar judi dadu gurak yang ditangkap polisi di Jalan Sampang, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, terancam 10 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

"Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.

Kronologi penangkapan

Diceritakannya, penangkapan terhadap pelaku ini berawal pihaknya mendapat adanya infomasi praktik perjudian di lokasi kejadian. 

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sedang membuka judi dadu garuk.

Ia mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Judi Dadu Gurak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal