Tilang Elektronik di Pontianak Mulai April 2021, Ini 2 Lokasinya

Antara
Ilustrasi: Tilang elektronik . (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) di Pontianak mulai berlaku April 2021. Ada dua lokasi yang menjadi penerapan kebijakan lalu lintas tersebut. 

"Ada dua lokasi yang dipasang kamera CCTV ETLE," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan, Sabtu (13/3/2021).

Lokasi pertama di Bundaran Digulis Untan Pontianak, dan lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani.

Di Bundaran Digulis ada dua kamera CCTV yang terpasang. Kamera pertama dari arah kantor gubernur ke Untan, sedangkan kamera kedua dari arah pendopo gubernur ke Untan. 

Untuk lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani hanya terpasang satu kamera. 

"Yakni di Gedung PCC ke arah kantor pajak," katanya.

Rio mengatakan, saat ini tilang elektronik di Pontianak belum berlaku karena masih tahap percobaan. Polisi tidak akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal