Tilang Elektronik di Pontianak Mulai April 2021, Ini 2 Lokasinya

Antara
Ilustrasi: Tilang elektronik . (Foto: Ist)

"Tilang elektronik saat ini belum diterapkan karena masih tahap persiapan," katanya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik berdasarkan peraturan yang sama dengan tilang biasa. Perbedaan hanya pada mekanisme penilangan. 

Pengendara yang terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas akan secara otomatis terhubung ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu

Pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

"Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan," katanya.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan.

"Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, petugasakan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait ETLE," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

5 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

8 bulan lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal