Tilang Elektronik di Pontianak Mulai April 2021, Ini 2 Lokasinya

Antara
Ilustrasi: Tilang elektronik . (Foto: Ist)

"Tilang elektronik saat ini belum diterapkan karena masih tahap persiapan," katanya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik berdasarkan peraturan yang sama dengan tilang biasa. Perbedaan hanya pada mekanisme penilangan. 

Pengendara yang terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas akan secara otomatis terhubung ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu

Pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

"Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan," katanya.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan.

"Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, petugasakan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait ETLE," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal