Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan

Antara
Ilustrasi burung bayan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Jumardi, warga Sambas, Kalimantan Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dia ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi.

Pihak tergugat yakni Polda Kalbar yang menangkap Jumardi. Gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukumnya.

"Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara," kata Andel, salah satu kuasa hukumnya di Pontianak, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan Jumardi. Gugatan juga terkait penetapan status tersangka Jumardi dan penyitaan barang bukti.  

"Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan di sidang. Pihak termohon belum hadir sehingga akan dilanjutkan di sidang selanjutnya 19 Maret mendatang," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal