BENGKAYANG, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia melintas masuk ke wilayah Indonesia dengan cara ilegal melalui Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Laki-laki berinisial JHAJ itu ditahan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon 641/Beruang.
"Saat ini WNA berinisial JHAJ itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang karena TKP berada di Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar, Selasa (1/9/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan warga negara jiran tersebut diawali dengan penangkapan yang dilakukan petugas Pamtas 641/Beruang pada tanggal 26 Juni. JHAJ melintas masuk secara ilegal ke Indonesia tepatnya di daerah Jagoi Babang yang tak jauh dari Pos lintas di Jagoi Babang.
"Sewaktu ditangkap dan diamankan oleh petugas Pamtas 641/Bru, yang bersangkutan tidak membawa dokumen perjalanan baik itu paspor maupun surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas," ujarnya.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, WNA itu membawa identitas Malaysia. Namun petugas tidak serta merta menerima identitas itu sebagai alat bukti karena perlu melakukan verifikasi dan validasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak terkait status kewarganegaraan JHAJ.