Kemudian pada 29 Juni, Kantor Imigrasi Singkawang mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian.
"Setelah cukup bukti dan keterangan pada akhirnya Kantor Imigrasi Singkawang menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujarnya.
Kemudian pada 16 Juli dilakukan perpanjangan penahanan dan dilanjutkan pada 24 Juli penyidik melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kejaksaan Negeri Bengkayang mengeluarkan surat hasil penyidikan berkas penyidikan JHAJ dan dinyatakan telah P21 pada 13 Agustus 2020.
"Sehingga pada hari ini bersama Komandan Brigif 19/Kha menyampaikan kepada pers dan selanjutnya akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang," katanya.
Sementara tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada JHAJ adalah Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 13 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Jangankan melalui jalur ilegal, melalui tempat pemeriksaan imigrasi tanpa melalui proses pemeriksaan petugas pun sudah masuk pelanggaran hukum," ujarnya.